Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2017
Berdasarkan:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017;
- Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 850/9289 tanggal 15 Juni 2017 hal Pelaksanaan Cuti Bersama ldul Fitri Tahun 2017;
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 050/9294 tanggal 16 Juni 2017 hal Pelaksanaan Cuti Bersama ldul Fitri 1438 H pada Unit Kerja Yang Melaksanakan 6 Hari Kerja.
Dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
[Download File]